MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu kamar asrama Pondok Pesantren Riyadhul Amin, RT 06 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mengamankan seorang pria berinisial AA (33), warga Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 21.22 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Tobing, S.H., mengamankan AA di kediamannya yang berada di Desa Danau Lamo.
Kapolsek Maro Sebo melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Tobing, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu, 19 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Riyadhul Amin.
Berdasarkan laporan, korban diketahui kehilangan satu unit handphone Realme C33 warna biru yang berada di dalam kamar. Setelah mengetahui barang miliknya tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pondok pesantren dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Maro Sebo untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AA dalam perkara tersebut.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AA di rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Maro Sebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Realme C33 beserta kotaknya serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Realme C33 dan saldo sebesar Rp700 ribu.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap AA, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan laporan perkara.
Polsek Maro Sebo mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Maro Sebo dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Maro Sebo.








