JAMBI.PILARDAERAH.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan di tengah ancaman meluasnya kebakaran pada musim kemarau. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 72 kasus karhutla yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
Pelaksana Harian (Plh) Dansatgas Penanganan Karhutla Jambi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin mengungkapkan, dari total 72 kasus tersebut, sebanyak 59 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, 13 kasus lainnya telah masuk ke tahap penyidikan. Dari perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, aparat telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka.
“Dari 72 kasus karhutla yang terjadi di Provinsi Jambi, ada 59 kasus penyelidikan dan 13 kasus penyidikan dengan 14 tersangka,” ujar Brigjen TNI Nyamin, Senin (14/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polres Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu yang paling banyak menetapkan tersangka. Sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah hukum tersebut.
Dia menegaskan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Hingga sekarang belum terdapat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di Provinsi Jambi.
“Untuk tersangka ini perorangan, belum ada dari korporasi,” tegas Danrem.
Menurutnya, modus terjadinya kebakaran yang ditangani aparat cukup beragam. Sebagian kebakaran diduga terjadi akibat kesengajaan, sementara sebagian lainnya disebut terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan.
Namun, terhadap kasus-kasus tertentu, aparat menemukan indikasi bahwa pelaku mengetahui lokasi yang dibakar merupakan wilayah hutan atau lahan yang rawan terbakar. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang terus didalami dalam proses penegakan hukum.
“Ada yang disengaja dan tidak disengaja. Mereka tahu itu wilayah hutan tapi terbakar dan kemungkinan besar disengaja,” ungkap Nyamin.
Di sisi lain, luas lahan yang terdampak kebakaran di Provinsi Jambi juga terus menjadi perhatian serius.
“Berdasarkan data penanganan karhutla, total luas lahan yang terbakar telah mencapai 2.975,97 hektare,” tandas Dansatgas.
Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla di Jambi tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kualitas udara apabila asap kebakaran menyebar ke kawasan permukiman.
Hingga saat ini, Satgas Penanganan Karhutla Jambi bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan unsur terkait lainnya terus melakukan pemadaman, pendinginan serta pemantauan terhadap titik-titik rawan kebakaran











