Polisi Gerebek Kasus Sabu di Muaro Jambi, Dua Tersangka Diciduk

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan menggelar pers rilis di Mapolres Muarojambi, Rabu (26/8/2026).

Dalam dua perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 26,11 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin, serta dihadiri awak media.

Kapolres Muaro Jambi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria bernama Kamal bin Sanudin (45), warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kamal diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 18,34 gram netto.

Pada waktu dan lokasi yang sama, polisi juga mengungkap perkara kedua dengan tersangka Citra binti Sahrudin (33), warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari tangan tersangka perempuan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7,77 gram netto.

Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai 26,11 gram sabu netto. Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Ia mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua perkara tersebut.

“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai penting dalam mencegah anak-anak dan remaja terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi pengguna, terlebih lagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Muaro Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah permukiman.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.