JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polisi menindak tegas aksi konvoi sejumlah pelajar yang dinilai membahayakan pengguna jalan usai pelaksanaan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Konvoi tersebut terpantau melintas dari arah Taman Makam Pahlawan (TMP) menuju kawasan Simpang Jelutung, Kota Jambi. Saat itu, personel Satlantas Polresta Jambi tengah melakukan pengamanan di Pos Lantas Jelutung.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, petugas langsung melakukan tindakan setelah melihat rombongan pelajar tiba di kawasan Simpang Jelutung.
“Setelah detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, tiba-tiba mereka muncul dari arah TMP menuju Simpang Jelutung. Kebetulan kami sedang PAM di Pos Lantas Jelutung. Saat sampai di sana langsung kami tindak,” kata AKP Rio Siregar.
Menurutnya, selama melakukan konvoi, para pelajar tersebut melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Di antaranya berkendara secara ugal-ugalan, berboncengan tiga orang dalam satu sepeda motor, serta membawa bendera yang disebut sebagai bendera sekolah.
Petugas kemudian melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap rombongan pelajar tersebut di sejumlah titik yang menjadi lokasi pergerakan konvoi.
“Sepanjang konvoi mereka ugal-ugalan, gonceng tiga dan membawa bendera yang katanya bendera sekolah,” ujarnya.
Adapun penindakan dilakukan di sejumlah persimpangan, yakni Simpang Jelutung, Simpang Royal, dan Simpang Puncak.
Dari hasil pemeriksaan, para pelajar yang terlibat konvoi diketahui berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi, di antaranya SMA DB, SMA Negeri 13, Yadika, serta SMK Negeri 2.
Polisi mengamankan sedikitnya 33 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi konvoi tersebut. Seluruh kendaraan diberikan tindakan berupa penilangan karena ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya ditilang, puluhan sepeda motor tersebut juga diamankan untuk memberikan efek jera kepada para pelajar agar tidak mengulangi aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Untuk motor 33 unit kami lakukan tilang dan kami tahan 14 hari ke depan,” tegas AKP Rio.
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan pengamanan dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Polisi mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya. Perayaan kemerdekaan, kata dia, seharusnya dilakukan secara tertib tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar turut mengawasi aktivitas para pelajar, khususnya saat menggunakan sepeda motor di jalan raya, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.










