Usman Ermulan Minta Kasus Dugaan Transaksi Janggal di BPR Tanggo Rajo Diselesaikan Secara Kekeluargaan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Pendiri BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal sekaligus mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan, berharap persoalan dugaan transaksi yang menyebabkan hilangnya dana tabungan salah seorang nasabah dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga citra lembaga perbankan daerah tersebut.

Usman menilai nilai kerugian yang dipersoalkan dalam kasus tersebut relatif kecil, yakni di bawah Rp5 juta. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak tanpa mengabaikan hak-hak nasabah.

“Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih baik. Yang terpenting adalah menjaga nama baik BPR Tanggo Rajo dan kepercayaan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Usman belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan, penanganan laporan dugaan manipulasi data transaksi dan penarikan dana tanpa persetujuan nasabah di BPR Tanggo Rajo hingga kini masih bergulir. Pelapor bernama Ikhwan mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian, meski laporan telah disampaikan ke kepolisian melalui Nomor: L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026.

Ikhwan mengatakan persoalan bermula saat dirinya menemukan saldo tabungannya berkurang. Setelah meminta rekening koran, ia mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menurutnya tidak pernah dilakukan maupun disetujuinya.

“Sebagai nasabah, saya mempertanyakan bagaimana mungkin ada transaksi penarikan yang saya tidak pernah lakukan,” katanya.

Menurut Ikhwan, berdasarkan prosedur perbankan, setiap penarikan dana seharusnya melalui proses verifikasi identitas, pengisian slip penarikan, hingga pencairan oleh teller. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan adanya penarikan lebih dari satu kali dalam hari yang sama.

Persoalan tersebut, lanjut Ikhwan, telah beberapa kali dimediasi, bahkan melibatkan seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam mediasi itu, ia meminta seluruh dokumen transaksi dan arsip tabungannya dibuka untuk diperiksa.

Ikhwan menyebut total kerugian yang dialaminya sekitar Rp4.070.000. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan internal BPR Tanggo Rajo, nilai yang diakui sebesar Rp3.080.000. Dalam mediasi terakhir, pihak bank disebut telah menitipkan uang sebesar Rp3.080.000 disertai kuitansi, namun menurutnya hal itu belum menyelesaikan seluruh persoalan.

Ia juga menyoroti pertemuan dengan pihak bank di sebuah warung kopi yang menurut pengakuannya diwarnai dugaan penyelipan amplop ke dalam kantong celananya. Ikhwan mengaku belum membuka amplop tersebut dan masih menunggu kejelasan penyelesaian perkara.

Selain itu, Ikhwan membantah pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo di salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang belum tuntas dan ia mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila terdapat pernyataan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak BPR Tanggo Rajo maupun penyidik kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, sementara harapan penyelesaian secara damai juga disampaikan oleh Pendiri BPR Tanggo Rajo, Usman Ermulan.