BUNGO.PILARDAERAH.COM – Rencana pembangunan Depo Sampah Serunai Baru di Kabupaten Bungo, Jambi, menuai sorotan dari warga Perumahan Ramayani 4 RT 016 RW 005, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Warga mempertanyakan penetapan lokasi depo yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog sebelum proyek dilanjutkan.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, depo sampah tersebut akan dibangun di kawasan Serunai Baru, yang merupakan bagian dari area eks MTQ Kabupaten Bungo dan berada di dekat Gelanggang Olahraga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Bungo.
Warga menyebut jarak antara lokasi pembangunan dengan rumah terdekat diperkirakan kurang dari 10 meter. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang berpotensi timbul di kemudian hari.
“Kami tidak menolak program pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah. Namun kami mempertanyakan mengapa lokasi depo ditempatkan sangat dekat dengan permukiman warga tanpa adanya sosialisasi maupun penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak langsung,” ujar salah seorang perwakilan warga, akhir pekan kemarin.
Menurut warga, keberadaan depo sampah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari bau tidak sedap, meningkatnya populasi lalat dan tikus, hingga risiko pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, warga mengaku belum pernah menerima informasi resmi mengenai dokumen perencanaan proyek, kajian lingkungan, kapasitas depo sampah, maupun sistem pengelolaan limbah yang akan diterapkan untuk mengantisipasi dampak negatif.
“Kami berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana pengelolaan depo ini nantinya, termasuk langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan yang akan dilakukan,” kata perwakilan warga.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Bungo meninjau kembali lokasi pembangunan dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan fasilitas umum yang berdampak langsung terhadap warga.
Warga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap program pengelolaan sampah, melainkan dorongan agar pembangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan warga Perumahan Ramayani 4 terkait rencana pembangunan Depo Sampah Serunai Baru tersebut. (*)






