JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polemik penawaran hak Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas (migas) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus menjadi perhatian.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode, Usman Ermulan, mengingatkan Gubernur Jambi Al Haris agar tidak terburu-buru menerima penawaran PI sebesar 7 persen tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data produksi migas di lapangan.
Penawaran PI sebesar 7 persen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi, dan SKK Migas di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Nilai itu dinilai masih berada di bawah harapan Pemprov Jambi yang sebelumnya menginginkan porsi hingga 10 persen.
Menurut Usman, angka persentase PI tidak akan berarti apabila pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti besaran produksi migas, jumlah sumur aktif, hingga kondisi operasional di lapangan. Ia menilai seluruh data tersebut harus diverifikasi sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Sementara tidak apa-apa diterima sebagai bahan awal. Namun pertanyaannya, sudah tahukah Al Haris berapa jumlah produksi sebenarnya, berapa jumlah sumur pengeboran yang ada, dan apakah sudah turun langsung melakukan survei ke lapangan? Angka-angka itu harus dipastikan kebenarannya terlebih dahulu, baru dikalikan dengan persentase tersebut,” ujar Usman, Kamis (30/7/2026).
Usman kemudian mengungkap pengalamannya saat menjabat Bupati Tanjung Jabung Barat. Kala itu, ia pernah menyegel operasional PetroChina karena pemerintah daerah menduga terdapat ketidaksesuaian laporan produksi yang berdampak pada penerimaan daerah.
Ia menjelaskan, laporan awal hanya mencatat sekitar 39 sumur produksi sehingga pembagian hasil yang diterima daerah mencapai sekitar Rp277 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan jumlah sumur sebenarnya melebihi 100 titik sehingga nilai bagi hasil meningkat menjadi lebih dari Rp700 miliar.
“Berdasarkan pengalaman itu, verifikasi data menjadi sangat penting agar daerah tidak dirugikan dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” tegas Usman.
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi tersebut juga meminta Pemprov Jambi aktif melakukan pengawasan dan tidak hanya mengandalkan laporan yang disampaikan perusahaan maupun pihak terkait. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh data produksi sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga nilai PI yang diterima benar-benar mencerminkan potensi migas di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menilai penawaran PI 7 persen merupakan peluang yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, sejumlah pihak berharap proses pembahasan tetap dilakukan secara cermat dengan mengedepankan transparansi, akurasi data, serta kepentingan jangka panjang masyarakat Jambi.











