JAMBI.PILARDAERAH.COM – Wali Kota Jambi dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026. Sidang tersebut berdasarkan Relas Panggilan Sidang Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI yang diterbitkan PTUN Jambi dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama pada pukul 10.00 WIB.
Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan sejumlah warga melalui sistem e-Court pada 13 Juli 2026. Gugatan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.
Para penggugat memberikan kuasa hukum kepada Firmansyah, S.H., M.H. dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai Jambi. Dalam gugatannya, mereka menilai kebijakan tersebut diduga mengandung unsur onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa serta dinilai tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H., mengatakan gugatan diajukan setelah upaya administratif yang ditempuh warga tidak memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur asas fiktif positif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum administrasi.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, penggugat juga menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat. Salah satu yang disorot ialah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang disebut belum diiringi solusi memadai sehingga menyulitkan warga membuang sampah. Mereka juga mempermasalahkan adanya iuran tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, Program Kampung Bahagia turut menjadi objek gugatan. Penggugat menilai pelaksanaan program tersebut tidak berjalan sesuai tujuan awal karena penyaluran bantuan disebut tidak tepat sasaran. Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta operasional armada pengangkut sampah berupa becak motor (bentor) yang dinilai belum memenuhi standar teknis.
Melalui petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jambi menyatakan Perwali Nomor 18 Tahun 2025 tidak sah, menghentikan seluruh kebijakan turunannya, serta memerintahkan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak apabila gugatan dikabulkan.
Sidang pada 22 Juli 2026 merupakan tahap pemeriksaan persiapan sebelum perkara memasuki pokok sengketa. Pada tahap ini, majelis hakim akan meneliti kelengkapan formil gugatan dan mempersiapkan proses persidangan selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun pemanggilan sidang tersebut. PTUN Jambi dijadwalkan memulai proses pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan.







