Oleh: Elas Anra Dermawan, SH, Founder LBH NADI
Dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, kritik harus dibangun di atas data yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika informasi disampaikan secara parsial atau terlepas dari konteksnya, maka yang lahir bukan lagi kontrol publik, melainkan disinformasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Polemik mengenai narasi “raibnya uang rakyat Rp1,5 triliun” di Provinsi Jambi patut disikapi secara objektif. Berdasarkan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta data Inspektorat Provinsi Jambi, angka tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan yang mencakup beberapa periode kepemimpinan gubernur sejak tahun 2002, bukan semata-mata terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan, temuan hasil audit tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hilangnya keuangan negara atau tindak pidana korupsi. Temuan pemeriksaan merupakan instrumen pengawasan untuk memperbaiki sistem administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta mendorong penyelesaian rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, membangun opini publik dengan mengesankan bahwa keseluruhan angka akumulatif tersebut terjadi dalam satu periode pemerintahan merupakan penyederhanaan fakta yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ruang publik membutuhkan informasi yang utuh agar masyarakat dapat menilai suatu persoalan secara adil dan proporsional.
Sikap Pemerintah Provinsi Jambi yang memberikan klarifikasi terbuka mengenai asal-usul data, besaran temuan pada periode berjalan, serta nilai rekomendasi pengembalian keuangan merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan prinsip good governance.
LBH NADI berpandangan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah harus terus diperkuat. Namun, pengawasan tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas objektivitas, akurasi, dan praduga tak bersalah. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang berbasis fakta, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan.
Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan pemerintah, profesionalisme media, serta kedewasaan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang.













