Oleh: Sutiono, SP, (Pencinta Satwa)
Gading gajah sampai saat ini pun masih ada di pasar gelap (black market ), baik pasar nasional maupun internasional. Material ini bernilai sangat fantastis. Dalam pasar gelap lokal menurut informasi yang diperoleh harganya berbeda-beda, mulai dari tingkat pemburu sampai tingkat pedagang. Dilansir dari Serambinews , juni 2017 harganya 20 juta per Kg dalam bentuk utuh dan belum diolah menjadi kreasi lainya. Dan juga dilansir dari Infopublik Maret 2026 harga gading gajah polos dari tingkat pemburu sampai buyer berkisar antara Rp 5 juta – Rp 12 juta per kg tergantung dari ukuran , berat dan kualitas serta kesepakatan antara owner dengan buyer.
Sedangkan di pasar gelap internasional menurut penuturan salah satu penjual gading gajah utuh, satu Kg gading gajah dihargai Rp 8 juta – Rp 49 juta..
Gading gajah biasanya di jual dalam bentuk utuh sebagai hiasan, baik polos atau yang sudah berukir . Selain itu, gading gajah juga dibuat dalam berbagai kreasi lainya seperti pipa rokok, sumpit (chopsticks) , cincin, gelang, liontin, anting-anting, patung, tongkat, pena, gantungan kunci dan peralatan rumah tangga lainnya.
Dilansir dari PBS social, 2015 gading gajah juga digunakan untuk bahan ramuan pengobatan tradisional cina atau Traditional Chinese Medicine (TCM). Manfaat dalam ramuan pengobatan tradisional Cina diantaranya bisa untuk memperbaiki sel jaringan tubuh, membuang racun dalam tubuh, menurunkan demam, mengatasi kejang, membuat kulit wajah bercahaya, mendeteksi racun dalam makanan.
Perburuan dan perdagangan gading gajah sampai saat ini juga masih sering terjadi. Dilansir dari
KOMPAS , Maret 2026 Polda Riau menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Terungkapnya jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini bermula dari temuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2 Februari 2026.
Selang satu bulan kemudian, dilansir dari Antara, Juni 2026 Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah pada tanggal 15 April 2026 di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dilansir dari www.kehutanan.go.id Juni, 2026, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara perburuan dan perdagangan gading gajah ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.
Dan juga dilansir dari Kompas.com, Juni 2026 , Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan 53 potongan gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia dengan memanfaatkan koper milik sembilan jemaah umrah.
Dari berita-berita di atas, menandakan bahwa sampai saat ini masih marak perburuan dan perdagangan gading gajah baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang didatangkan dari luar negeri. Padahal perburuan dan perdagangan gading gajah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, maupun barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi.
Kita sejatinya harus selalu saling mengingatkan, karena kelestarian alam dan hewan adalah warisan untuk anak cucu kita.
Sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian.(H.R atTirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr).










