JAKARTA.PILARDAERAH.COM — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH terus memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Kali ini, Gubernur Al Haris menyampaikan langsung di hadapan anggota komisi II DPR RI saat Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menpan RB, Mendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Salah satu yang dibahas yakni terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II RI agar kebijakan relaksasi 30 persen itu dapat disepakati.
“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.
“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rapat membahas dua hal.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.
“Agenda kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dilanjutkannya, pada tanggal 31 Maret 2026 komisi 2 DPR RI telah mengadakan rapat bersama dengan Menteri PAN RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. Di mana salah satu kesimpulannya adalah komisi 2 DPR RI meminta Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam upaya mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30% sesuai pasal 146 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,”lanjutya.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mendapatkan laporan dari Bu Menpan RB, Mendagri bahwa telah terjadi pertemuan pertemuan 3 menteri Menpan RB, Mendagri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini,” sambungnya.
“Dan telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai kita. Nah karena itu acara hari ini, saya kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi ini. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
“Dalam hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN P3K dan masih maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,” pungkasnya.
Selain Gubernur Jambi Al Haris, hadir juga Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku, Gubernur Papua, perwakilan 5 (lima) orang bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Iindonesia (APKASI), serta Rapat Dengar Umum dengan Ketua Dewan Pengurus, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Para Gubernur, Bupati, Wali Kota Indonesia lainnya mengikuti secara daring via zoom meeting.







