Oleh: Efandra Rahmat Hidayat, Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)
Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) kini menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Persoalan ini tidak lagi sekadar bicara soal sampah, tetapi sudah masuk ke wilayah yang jauh lebih serius: dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi tetap.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sibuk membangun citra bahwa TPST RKE adalah simbol modernisasi pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Publik disuguhi narasi tentang mesin pencacah organik, pengolahan maggot, mesin komposer, hingga produksi biji plastik. Semuanya dibingkai seolah menjadi tonggak kemajuan lingkungan hidup Kota Sungai Penuh.
Namun pertanyaannya sederhana: apa gunanya berbicara soal “lingkungan modern” jika berdiri di atas kawasan hutan yang legalitasnya justru dipersoalkan?
Fakta yang tidak bisa ditutupi adalah TPST tersebut berada di kawasan hutan produksi tetap. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini bukan formalitas. Ini adalah pagar hukum agar hutan tidak dijarah atas nama pembangunan.
Masalahnya, TPST RKE diduga sudah dibangun dan dioperasikan sebelum seluruh izin kehutanan dan lingkungan hidup diselesaikan. Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: apakah pemerintah sedang menjalankan pembangunan, atau justru mempertontonkan bagaimana aturan bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan?
Yang lebih ironis, kawasan Renah Kayu Embun sebelumnya juga telah dipersoalkan karena dijadikan lokasi pembuangan sampah yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Alih-alih melakukan pemulihan kawasan, pemerintah justru kembali menghadirkan aktivitas persampahan dengan skala yang lebih besar dan dibungkus jargon “TPST modern”.
Ini menimbulkan kecurigaan serius: jangan-jangan modernisasi hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran lama.
Pemerintah boleh saja berbicara tentang target Adipura dan transformasi pengelolaan sampah. Namun penghargaan lingkungan tidak akan pernah bermakna jika diperoleh dengan mengorbankan kepastian hukum dan keberlanjutan kawasan hutan. Jangan sampai demi mengejar simbol prestise, pemerintah justru meninggalkan jejak persoalan ekologis dan hukum yang jauh lebih besar.
Belum lagi persoalan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengolahan sampah skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, operasional TPST berpotensi cacat hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab ketika pemerintah mulai merasa bisa membangun apa saja di kawasan hutan tanpa transparansi penuh kepada publik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya legalitas proyek, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari semangat menjaga marwah alam Kerinci. Efandra Rahmat Hidayat selaku Presiden HIMSAK menegaskan “Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.
Hutan bukan tanah kosong yang bisa dipakai sesuka hati atas nama pembangunan.











