Polsek Jambi Timur Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus “Emas Layang”

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus “emas layang” yang beraksi di wilayah Kota Jambi. Kedua tersangka masing-masing berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos, S.H., mengatakan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam aksinya, pelaku menghentikan korban di jalan dan berpura-pura menemukan kalung emas. Pelaku kemudian mengajak korban menjual emas tersebut dan hasilnya dibagi bersama.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang dan KTP sebagai jaminan sebelum akhirnya kabur membawa uang korban sebesar Rp3.150.000.

“Korban baru menyadari kalung tersebut ternyata emas imitasi atau palsu setelah menunggu lebih dari satu jam,” ujar Kapolsek, Selasa (12/5/2026).

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota emas palsu, dan dua helm. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena kedua tersangka diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi di wilayah Sumatera.