Oleh: Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik
Belakangan ini ruang publik di Provinsi Jambi diwarnai oleh maraknya konten di sejumlah media sosial maupun pemberitaan di beberapa media online yang cenderung mendiskreditkan Gubernur Jambi Al Haris. Fenomena ini tidak hanya terlihat dari intensitas pemberitaan, tetapi juga dari pola narasi yang terkesan repetitif dan mengarah pada pembentukan opini tertentu di tengah masyarakat.
Salah satu yang mencolok adalah aktivitas *sejumlah akun media sosial tertentu*, yang secara konsisten memproduksi konten bernada kritik keras bahkan cenderung menyerang personal. Dalam praktik demokrasi, kritik tentu merupakan bagian yang sehat dan diperlukan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun demikian, kritik yang sehat haruslah berbasis data, fakta yang dapat diverifikasi, serta disampaikan secara proporsional.
Jika kritik bergeser menjadi kampanye opini yang tidak didukung oleh fakta yang utuh, maka yang terjadi bukan lagi kontrol publik, melainkan penggiringan persepsi. Inilah yang berpotensi menyesatkan publik, karena masyarakat disuguhi informasi yang belum tentu mencerminkan realitas secara objektif.
Dalam konteks inilah masyarakat perlu meningkatkan literasi informasi. Publik tidak boleh terjebak pada arus informasi yang viral semata, tetapi harus mampu menilai suatu isu berdasarkan sumber yang kredibel, data yang terverifikasi, serta konteks kebijakan yang sebenarnya. Tanpa sikap kritis tersebut, ruang publik akan mudah dipenuhi oleh narasi yang bias dan cenderung manipulatif.
Di sisi lain, media—baik media sosial maupun media online—memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas informasi. Media bukan sekadar saluran distribusi opini, tetapi juga institusi yang memiliki kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Apabila terdapat pihak-pihak yang secara sistematis menyebarkan informasi yang tidak akurat, fitnah, atau bahkan berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, maka *langkah hukum* patut dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan aturan. Upaya hukum bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan batas yang tegas antara kritik yang konstruktif dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Langkah ini juga penting sebagai *efek kejut (shock effect)* agar ruang publik digital tidak menjadi arena yang bebas dari tanggung jawab. Tanpa penegakan hukum yang jelas, praktik penyebaran disinformasi akan terus berulang dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan tiga hal: pemerintah yang terbuka terhadap kritik, media yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang kritis dalam menyaring informasi. Ketiganya harus berjalan seimbang agar ruang publik tetap menjadi ruang dialog yang sehat, bukan arena pembentukan opini yang menyesatkan.












