JAMBI.PILARDAERAH.COM – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi angkat bicara terkait pemberitaan yang ramai di media mengenai temuan Minyakita sebanyak 1.000 karton atau 12.000 liter di Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah, yang merupakan mitra resmi Bulog di wilayah tersebut.
Manager Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti Pratimi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi RPK Cahaya Barokah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Ia menjelaskan, Perum Bulog Kanwil Jambi memang telah melakukan penjualan Minyakita kemasan pouch 1 liter kepada RPK Cahaya Barokah pada Senin, 23 Januari 2026. Total penyaluran tercatat sebanyak 1.000 karton atau 12.000 liter.
Minyakita tersebut didistribusikan menggunakan angkutan truk yang masih terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2026”.
“Bulog menegaskan, pemasangan spanduk tersebut murni kelalaian pihak angkutan yang tidak melepas atribut lama. Bulog memastikan bahwa minyak yang diangkut bukan merupakan barang bantuan pangan,” katanya Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pengecekan dan konfirmasi kepada pemilik RPK Cahaya Barokah yang diwakili oleh suaminya, M Haikal, ujarnya, diperoleh keterangan bahwa Minyakita sebanyak 1.000 karton tersebut selain dijual di toko, juga direncanakan untuk disalurkan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Penyengat Rendah.
Selain itu, sebanyak 180 karton atau 2.160 liter telah dijual ke pengecer di wilayah Bayung Lincir dengan harga Rp188.000 per karton atau sekitar Rp15.666,7 per liter.
“Kami (Bulog) menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh RPK Cahaya Barokah. Pada poin 6 disebutkan bahwa mitra wajib menjamin harga yang diterima konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter termasuk PPN,” tandasnya.
Selain itu, RPK Cahaya Barokah juga dinilai tidak menjalankan kewajiban untuk menjual Minyakita langsung kepada konsumen akhir, serta tidak memasang spanduk atribut ketetapan penjualan di lokasi toko sebagaimana diatur dalam kerja sama kemitraan.
“Atas dasar pelanggaran tersebut, pada 24 Februari 2026 Perum Bulog Kanwil Jambi resmi mengeluarkan surat Pemutusan Kerja Sama sekaligus pencabutan status RPK Cahaya Barokah sebagai Mitra RPK,” imbuh Ashariyanti.
Dia menegaskan, Bulog Kanwil Jambi komitmennya untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta mengimbau seluruh mitra RPK agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.











