JAMBI.PILARDAERAH.COM — Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Rabu (18/2/2026).
“Mereka berdua diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serius dengan berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto.
Menurutnya, keduanya disinyalir mencoba memperoleh pasport di Kantor Imigrasi Jambi pada 29 Januari lalu. Namun, petugas curiga sehingga dilakukan pengamanan terhadap kedua WNA tersebut.
“Karena tidak memiliki dokumen jelas, kedua pria tersebut dilakukan penegakan hukum sesuai undang-undang keimigrasian,” tukas Petrus.
Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian.
“Ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam penegakan hukum keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah Kota Jambi,” tandas Petrus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun menceritakan, FAM dan AHM tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.15 WIB.
Keduanya telah melakukan permohonan DPRI melalui aplikasi MPaspor. Mereka hadir didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyertakan dokumen kependudukan berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kutipan Akta Lahir.
Kecurigaan petugas timbul pada saat proses wawancara di loket perekaman biometrik, ketika FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik dikarenakan ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia.
Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman. Keduanya menyatakan bahwa pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi,” katanya.
Hubertus menambahkan, hingga saat ini JFFR tidak dapat dihubungi oleh keduanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Tahun sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah dideportasi akibat berbagai pelanggaran izin tinggal dan izin bekerja.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Provinsi Jambi.












