JAMBI.PILARDAERAH.COM – Dinamika politik Kota Jambi kembali diwarnai polemik proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Kali ini, sorotan tertuju ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kota Jambi, menyusul langkah hukum yang ditempuh kubu Andrew Julius Susilo Sihite terhadap rencana pelantikan Hasto Pratikno sebagai anggota DPRD Kota Jambi dari Dapil Kota Baru.
Tim kuasa hukum Andrew, Nelson Freddy menyatakan telah mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata untuk menghentikan proses PAW tersebut.
Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran syarat administratif yang berimplikasi hukum, terkait status keanggotaan partai dan jabatan Ketua RT yang saat ini diemban Hasto.
“Tim hukum mempersoalkan dugaan rangkap status Hasto sebagai kader aktif partai politik sekaligus menjabat Ketua RT di Kelurahan Simpang III Sipin pada 2025,” tuturnya, Selasa (17/2/2026).
Ini bukanlah tanpa alasan, mereka merujuk pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang melarang pengurus RT menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tak hanya mempersoalkan aspek administratif, tim hukum juga melaporkan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan pencalonan Ketua RT.
“Laporan tersebut telah disampaikan ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Selain itu, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” katanya.
Langkah ini menempatkan sengketa PAW bukan lagi sekadar persoalan internal partai, melainkan masuk ke wilayah hukum pidana dan perdata.
“Saudara Hasto secara sadar menabrak aturan ini. Demi mendapatkan jabatan RT dan insentif APBD, ia diduga kuat menandatangani surat pernyataan palsu ‘Bukan Anggota Partai,” ungkapnya.
Menurutnya, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi cacat integritas yang fatal bagi seorang calon wakil rakyat.
Nelson menilai, jika tidak segera diselesaikan secara politik, konflik seperti ini berpotensi mencoreng citra partai di mata publik, terutama menjelang konsolidasi politik nasional pasca-Pemilu.
Disamping status perkara yang kini sedang aktif diperiksa Pengadilan dan Kepolisian, Tim Hukum memperingatkan Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD, dan KPU Kota Jambi untuk menahan (pending) segala proses pelantikan Hasto Pratikno.
“Hukum administrasi negara mengajarkan prinsip kehati-hatian. Memaksakan melantik seseorang yang sedang digugat status hukumnya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang”.
“Solusi terbaik bagi Partai NasDem dan DPRD adalah kembali ke aturan: Lantik Peringkat Suara Terbanyak ke-3 (Andrew ihite) yang sah dan tidak bermasalah hukum,” tukas Nelson.
Sedangkan Andrew Sihite (Wakil Ketua DPW NasDem Bidang Pemuda & Olahraga), gugatan ini adalah upaya konstitusional untuk menjaga marwah partai dan memastikan kursi DPRD Kota Jambi tidak diduduki oleh figur yang memanipulasi syarat jabatan publik.
“Ini bukanlah ambisi pribadi, tapi mandat undang-undang memerintahkan demikian”.
“Jika peringkat kedua gugur demi hukum karena tidak memenuhi syarat, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Hasto Pratikno maupun DPP Partai NasDem terkait tudingan tersebut. Sikap partai dinilai krusial untuk meredam eskalasi konflik dan memberikan kepastian politik bagi konstituen di Dapil Kota Baru.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik PAW di Indonesia. Di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat publik, proses pergantian anggota legislatif tidak lagi semata-mata persoalan administratif partai, melainkan juga harus mampu menjawab standar etik dan hukum yang semakin ketat di era keterbukaan informasi.
[17/2 14.31] Azhari Oke: Legalitas PAW DPRD Dipertanyakan






