TANJABBARAT.PILARDAERAH — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Kasus ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas saat proses wawancara layanan percepatan paspor.
“Pemohon berinisial M awalnya mengajukan paspor baru dengan membawa dokumen kependudukan lengkap, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang tercatat di Kota Batam,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, Kamis (4/12/2025).
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika petugas menemukan ketidaksesuaian dalam jawaban pemohon serta kemampuannya berbahasa Indonesia yang dinilai tidak fasih.
Melihat adanya indikasi kejanggalan, ujarnya, petugas kemudian mengarahkan pemohon ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti digital di ponsel pemohon berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen terkait WN Bangladesh dan Rohingya, serta foto kartu UNHCR,” tuturnya.
Hasil pendalaman keesokan harinya mengungkap fakta mengejutkan. Pemohon akhirnya mengaku bahwa dirinya merupakan etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013.
“M kemudian masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020,” tegas Guntur.
Lebih jauh, yang bersangkutan juga mengakui berhasil mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran saat tinggal di Batam, serta memiliki SIM C yang diperoleh di Jakarta.
“Dokumen-dokumen ini diduga digunakan untuk memudahkan aktivitasnya selama tinggal di Indonesia layaknya WNI,” imbuhnya.
Pemohon diketahui telah menetap di Tanjungjabung Barat sejak 2024 dan bekerja sebagai kenek truk ekspedisi. Ia juga mengaku telah menikah secara siri selama berada di wilayah tersebut.
Guntur menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan profesionalitas dan kewaspadaan petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami memastikan bahwa hanya WNI yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Saat ini, pemohon telah ditahan di ruang detensi Imigrasi dan terancam dikenakan pidana sesuai Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait upaya memperoleh dokumen perjalanan Indonesia dengan identitas yang bukan haknya.
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan dokumen negara.











