JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025. Hingga awal Desember, tercatat sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah dideportasi akibat berbagai pelanggaran izin tinggal dan izin bekerja. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan terhadap WNA yang berasal dari sejumlah negara. “Kita lakukan tindakan administrasi dan dikembalikan ke negaranya. Ada yang dari Tiongkok, Pakistan, Malaysia, Australia, dan terakhir warga India,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Dalam tiga minggu terakhir saja, petugas imigrasi Jambi telah mendeportasi tiga WNA asal India. Ketiganya terbukti melanggar izin tinggal selama berada di Jambi. Petrus menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.
Menurutnya, sebagian besar WNA yang ditindak berasal dari Thailand, Malaysia, dan China. Mereka diketahui bekerja di sektor tambang, perkebunan, serta industri tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka murni bekerja di perusahaan tambang, perkebunan dan industri,” tegasnya usai menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Petrus menjelaskan bahwa penindakan terhadap WNA ilegal merupakan langkah preventif guna mencegah dampak yang merugikan masyarakat. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi di Jambi, pengawasan terhadap keberadaan orang asing perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melanggar aturan.
Rapat Timpora sendiri melibatkan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jambi serta pemerintah kabupaten dan kota. Kolaborasi ini, kata Petrus, menjadi pondasi penting dalam menjaga situasi keamanan dan mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.
“Tujuannya menjaga stabilitas keamanan dan mewaspadai adanya orang asing yang datang ke wilayah Provinsi Jambi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap WNA yang bekerja, tetapi juga yang datang untuk belajar, menikah, atau sekadar berkunjung.
Selain itu, pihaknya juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap aktivitas WNA yang dapat merugikan masyarakat setempat. Setiap laporan dari masyarakat maupun instansi terkait akan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, saat ini terdapat sekitar 400 WNA yang berada di wilayah tersebut. Mereka terdiri atas pekerja asing di perusahaan, mahasiswa, pasangan perkawinan campuran, serta pemegang izin kunjungan. Imigrasi memastikan seluruhnya akan terus dipantau agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.












