Sesalkan Pemukulan Guru, PGRI dan Disdikbud Merangin Kawal Kasus SMPN 32 Tabir Ulu

MERANGIN.PILARDAERAH.COM — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merangin angkat suara terkait kasus pemukulan yang menimpa seorang guru di SMPN 32 Tabir Ulu. Ketua PGRI Merangin, Drs. H. M. Zubir, M.Pd, menyampaikan kekecewaannya dan menegaskan bahwa organisasi profesi guru tersebut akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di depan ruang kelas IX SMPN 32 Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, dan menyebabkan guru bernama Paimin mengalami tindakan kekerasan saat melaksanakan tugasnya. Kasus ini kemudian memicu perhatian publik, termasuk pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin yang turut hadir dalam konferensi pers pada Sabtu (15/10/2025).

Dalam keterangannya, Zubir menegaskan bahwa sekolah adalah ruang yang harus dijaga dari konflik dan kepentingan apa pun. Ia mengingatkan kembali adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan PB PGRI pada 2022 yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada guru saat menjalankan tugas.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Guru kami sedang menjalankan tugas mulia sebagai pendidik, namun menjadi korban kekerasan. Ini tidak boleh terus terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Zubir yang didampingi Sekretaris PGRI Merangin, Najib M.Pdi, serta Wakil Ketua I, M. Khatib, S.Pd MM.

Zubir menjelaskan bahwa PGRI Merangin telah menyiapkan pendampingan hukum untuk korban. Bahkan, pengacara yang mendampingi diketahui juga merupakan bagian dari tim hukum Pemerintah Kabupaten Merangin, sehingga diharapkan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan baik. Tugas PGRI adalah melindungi guru dan tenaga pendidik agar mereka bekerja maksimal tanpa intervensi atau gangguan,” pungkasnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral PGRI sebagai organisasi profesi.

Selain itu, PGRI Merangin telah berkoordinasi dengan PGRI Provinsi Jambi. Menurut Zubir, pengurus provinsi merespons cepat dan bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mendesak pengawalan penuh terhadap kasus tersebut sampai tuntas.

Zubir juga mengajak masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal kasus ini. Ia menilai persoalan kekerasan terhadap guru tidak bisa hanya ditangani oleh dinas pendidikan, melainkan membutuhkan peran aktif penegak hukum dan dukungan publik.

“Kami akan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak sesuai MoU antara PB PGRI dan Kapolri. Polisi memiliki kewajiban melindungi guru saat menjalankan tugas,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen MoU tersebut sebagai dasar langkah hukum yang akan ditempuh.

Kasus pemukulan guru ini kembali mengingatkan pentingnya keamanan dan penghormatan terhadap profesi pendidik. PGRI menegaskan akan terus mengawal hingga para pelaku diproses secara hukum dan dunia pendidikan kembali menjadi ruang aman bagi semua.