JAMBI.PILARDAERAH.COM — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp120 miliar ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (12/11/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP); RWS, yang berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Taufik, dari hasil penyelidikan dan audit oleh tim ahli terhadap pelaksanaan proyek di sejumlah sekolah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp21 miliar. “Dari empat perkara yang sudah kami tangani, semuanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya kepada awak media.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah di wilayah Jawa Barat. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka selama proses pengadaan berlangsung.
Kombes Taufik menambahkan, penyidik kini masih mengembangkan penyidikan terhadap tiga perkara lanjutan yang juga bersumber dari DAK pendidikan. Dalam perkara tambahan ini, polisi menelusuri keterlibatan satu orang broker, satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan satu Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 berinisial VAP.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Modus yang digunakan antara lain dengan mengatur spesifikasi teknis dan menaikkan harga satuan barang sehingga terjadi mark-up anggaran.
Beberapa barang yang telah diperiksa di antaranya mesin cuci, alat facial, dan peralatan praktik kecantikan yang disuplai ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan sebagian tidak layak digunakan di lingkungan pendidikan.
“Barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen kontrak, baik dari kualitas maupun jumlah. Setelah dicek, ternyata sebagian besar sudah dinaikkan harganya (mark-up) dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Kombes Taufik.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi DAK Pendidikan ini. “Kami berkomitmen mengawal transparansi penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran. Tidak boleh lagi ada permainan dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.













