MERANGIN.PILARDAERAH.COM — Pekerjaan proyek jalan yang berlokasi di Desa Rawa Jaya – Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi diduga sebagai proyek siluman. Dugaan tersebut mencuat lantaran proyek dengan progres sekitar 40 persen itu tidak memiliki Papan Informasi Publik (PIP) di lokasi kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat sekitar mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Tanpa adanya PIP, publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, dan jenis pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek jalan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Pelaksana kegiatan diketahui adalah CV Tunas Baru Utama, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Merangin tahun 2025 senilai kurang lebih Rp1,9 miliar.
Rahman, selaku pengawas lapangan proyek, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut belum dilengkapi dengan papan informasi. Ia beralasan, papan proyek masih dalam proses pemesanan dan belum dikirim dari Jambi. “Proyek ini panjangnya sekitar tujuh kilometer, di mana 500 meter akan diaspal dan sisanya hanya dilakukan pengerasan. Saat ini progresnya sudah mencapai 40 persen,” ujar Rahman kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Namun, alasan itu dinilai tidak dapat diterima secara hukum maupun administratif. Menurut warga, seharusnya papan informasi publik sudah terpasang sejak hari pertama kegiatan dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik secara langsung. “Kalau tidak dipasang sejak awal, berarti memang ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu warga Rawa Jaya yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah PIP, proyek tersebut juga disorot karena para pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tanpa helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat bekerja di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja di lapangan.
Sejumlah pihak menilai bahwa kelalaian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana proyek terhadap standar keselamatan kerja. Hal ini juga dapat melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan agar semua kegiatan pembangunan berjalan transparan, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan pekerja.






