JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Dedy Hariadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih marak melintas di jalan nasional.
Akibatnya, sekitar 130 km jalan nasional masuk kategori tidak mantap dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Menurutnya, kendaraan angkutan dengan dimensi berlebih dan muatan melebihi kapasitas ini menjadi penyebab utama menurunnya ketahanan jalan di Provinsi Jambi.
Dedy menjelaskan, secara ideal, konstruksi jalan nasional dirancang untuk bertahan hingga 10 tahun. Namun, dengan intensitas truk ODOL yang melintas, usia jalan hanya mampu bertahan sekitar 3 tahun saja.
Dia menjelaskan, kondisi ini tentu sangat merugikan negara karena biaya perawatan jalan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk jangka panjang justru terkuras lebih cepat.
“Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Jalan yang semestinya bisa dinikmati masyarakat hingga 10 tahun, kini hanya bertahan tiga tahun akibat beban berlebih dari truk ODOL,” tegas Dedy, Selasa (16/9/2025).
Selain mengurangi masa pakai jalan, tuturnya, maraknya ODOL juga berdampak pada meningkatnya kebutuhan biaya perbaikan.
“Pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk pemeliharaan jalan nasional yang rusak, padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Data BPJN Jambi menyebutkan, tingkat kemantapan jalan nasional di Provinsi Jambi saat ini mencapai 92,01 persen. Namun, masih terdapat 8 persen atau sekitar 130 kilometer jalan nasional yang masuk kategori tidak mantap dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
“Kondisi ini dinilai akan semakin parah jika permasalahan ODOL tidak segera ditangani,” ungkap Dedy.
Dia menuturkan, salah satu solusi efektif adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kendaraan ODOL. Ia menilai, tanpa adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum, permasalahan ini akan terus berulang dan merugikan negara maupun masyarakat pengguna jalan.
“Harus ada ketegasan dalam penindakan. Truk ODOL yang masih nekat melintasi jalan nasional harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tanpa itu, kualitas jalan akan terus menurun,” tandasnya.
Dirinya juga menambahkan, penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan yang kerap melanggar aturan. Dengan begitu, biaya pemeliharaan jalan dapat ditekan dan umur jalan bisa kembali sesuai rancangannya, yaitu hingga 10 tahun.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR juga terus mendorong koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran truk ODOL di jalan nasional.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga ketahanan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan kelancaran arus transportasi dan distribusi barang di Provinsi Jambi maupun wilayah sekitarnya.