Operasi Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Ringkus 247 Tersangka Diantaranya 54 Bandar, Dokter dan Mahasiswa 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk ratusan tersangka narkoba di wilayah Polda Jambi dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar dari 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Ironisnya, diantara tersangka terdapat seorang dokter, mahasiswa dan puluhan orang bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyampaikan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.

“Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12,76 kilogram sabu, 6.105 butir ekstasi setara 2,08 kilogram, serta 200 gram ganja,” tukasnya, Selasa (16/8/2025).

Diakuinya, target awal sebanyak 56 kasus yang terdapat di wilayah hukum Polda Jambi.

“Bukan hanya tercapai 100 persen, tetapi jauh melampaui sasaran dengan total 247 tersangka yang diamankan selama operasi berlangsung,” tutur Dewa.

Dia juga merinci, dari total 247 orang tersangka, sebanyak 54 ditetapkan sebagai bandar, 17 distributor, 4 agen, 46 kurir, 17 pengedar, dan 109 orang lainnya sebagai pengguna.

Polisi menegaskan bahwa operasi kali ini tidak sekadar menyasar pengedar kecil, tetapi juga membidik jaringan besar yang selama ini menjadi urat nadi peredaran narkoba di wilayah Jambi.

“Dengan langkah tegas ini, rantai peredaran dari hulu hingga hilir berhasil diputus,” imbuhnya.

Dikatakannya, para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi. Diantaranya, terdapat 12 mahasiswa, 3 aparatur sipil negara (ASN), 1 dokter, 59 karyawan swasta, 57 buruh, 3 sopir, 43 wirausaha, 9 ibu rumah tangga, serta 60 orang pengangguran.

“Fakta ini menunjukkan narkoba tidak memandang status sosial maupun pekerjaan,” tukas Dewa.

Polda Jambi memastikan langkah pemberantasan akan terus dilanjutkan melalui operasi lanjutan serta peningkatan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan.

“Provinsi Jambi diketahui kerap dijadikan jalur transit narkoba lintas provinsi, sehingga pengawasan ketat dinilai mutlak diperlukan,” tegasnya.

Disamping penindakan hukum, kata Dewa, aparat juga memperhatikan aspek rehabilitasi.

“Melalui asesmen terpadu antara dokter, kepolisian, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham, sebanyak 82 tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sebagai upaya penyelamatan pengguna dari jerat ketergantungan,” pungkasnya.