Tek Khui Tangan Kanan Gembong Narkoba Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut pidana penjara terhadap Dedi Susanto alias Tek Hui, tangan kanan Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisna selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan rekannya, Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dipidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan penjara.

“Keduanya dituntut hakim masing-masing dalam berkas terpisah dalam perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin, yaitu terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah di hukum.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Noly.

Dijelaskannya, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer.

Selanjutnya, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.

“Ini patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

“Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dn Mafi Abidin bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Sebelumnya, gembong narkoba Jambi terdakwa Helen Dian Krisnawati divonis hukuman seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Helen dengan hukuman mati.

Sementara, pada sidang perkara lainnya, terpidana Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun. Sedangkan terpidana Didin alias Diding bin Tember telah divonis pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Komentar