Kejari Tanjab Timur Setorkan Uang Rp2,5 M Denda Pembakaran Lahan PT DSSP 

TANJABTIMUR.PILARDAERAH.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung (Tanjab) Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup terhadap perkara kebakaran dilahan perkebunan sawit milik terdakwa koorporasi PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019.

Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektar ini, pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

Kajari Tanjab Timur, Yenita Sari mengatakan denda tersebut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 Tanggal 1 September 2022 dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, menghukum terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

“Kejari Tanjab Timur menyetorkan uang denda sebesar Rp2,5 miliar dari tindak pidana umum, yaitu kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT DSSP,” tandasnya.

Dia menjelaskan, penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak bulan September 2019 terjadi kebakaran dilahan perkebunan sawit milik terdakwa koorporasi PT DSSP yang bertempat di Blok B5, B6 dan B7, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.

“Dalam kejadian tersebut, terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat yang seadanya yang tidak sesuai sarana prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan gambut,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan pengambilan titik kordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa, katanya, lahan yang terbakar seluas 45,47 hektar dan kebakaran lahan milik terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjab Timur.

Yenita menambahkan, penerimaan SPDP Nomor: SPDP/63/IX/2019/Ditreskimsus Polda Jambi Tanggal 27 September 2019, menerangkan bahwa terdakwa PT DSSP didakwa oleh penuntut umum

dengan dakwaan alternatif melanggar tiga pasal di UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebun.

Dari tiga tuntutan, dakwaan yang terbukti pada Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam amat tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa PT DSSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Denda ini harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” tegas Yenita.

Sedangkan pelaksanaan putusan pengadilan, menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 tanggal 01 September 2022 yang diterima oleh PenuntutUmum tanggal 30 November 2022.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-453/L.5.18/Eku.3/12/2022 tanggal 02 Desember 2022.

“Pihak perusahaan baru membayar denda pada Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB terpidana PT Dewa Sawit Sari Persada melaksanakan pembayaran denda sebesar Rp2,5 miliar kepada kas negara melalui bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur,” imbuhnya.

Pihak bank yang menerima setoran uang denda tersebut, Miko mengatakan, bahwa uangnya setelah dihitung sesuai dengan denda yang dibayar pihak perusahaan.

“Uang denda sebesar Rp2,5 miliar tersebut akan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

Komentar