Banding JPU, Keluarga Puas ASN Terdakwa Cabul Anak Divonis 6 Tahun Penjara

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Yanto alias Rizky Aprianto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi.

Dalam sidang di PT tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dari dari putusan di Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis terdakwa 2 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya membenarkan Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding JPU, membatalkan atau mengabulkan putusan pengadilan negeri Jambi.

“Putusan di Pengadilan Tinggi Jambi lebih berat, yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, putusan banding tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: 214/PID.SUS/2025/PT JMB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban, IM saat dihubungi mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang membatalkan vonis 2 tahun terhadap Yanto dan diperberat menjadi 6 tahun.

Dua juga merasa perjuangannya mencari keadilan tidak sia-sia selama ini. “Alhamdulillah saya puas, artinya perjuangan saya menuntut keadilan untuk anak tidak sia-sia,” katanya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai apa yang jadi vonis hakim di Pengadilan Tinggi Jambi masih terlalu ringan terhadap predator anak

“Masih terlalu ringan, mestinya minimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sebagai efek jera bagi pelaku predator anak,” tegasnya.

Komentar