JAMBI.PILARDAERAH.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek (Dendrobium) di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
“Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi, Senin (3/3/2025).
Saat itu, katanya, petugas Karantina Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara. Kemudian menemukan bibit yang berasal dari Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.
Dia menerangkan, meski masih dalam wilayah Indonesia, namun status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran, yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan.
“Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya,” jelas Sudiwan.
Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat membawa tungau (Tenuipalpus Orchidarum) yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di wilayahnya.
“Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya sedikit, risikonya sama,” pungkas Sudiwan.













Komentar