JAMBI.PILARDAERAH.COM — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tangan tiga pelaku penjualan sisik trenggiling di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Bersama tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 10 kg sisik trenggiling.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Berdasarkan informasi tersebut personel Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tidak sia-sia, selah dilakukan pendalaman ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik Trenggiling.
“Melalui undercover buy, akhirnya tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku bersama barang bukti sisik Trenggiling,” tutur Deddy, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah berinisial MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.
“Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 kg sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastik (beras kayu manis) dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan nopol BH 4191 IR,” imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Komentar