JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tokoh dan pengamat politik senior Provinsi Jambi, Usman Ermulan (UE) sangat menyayangkan di era demokrasi masih terjadi pilkada melawan kotak kosong.
Seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, dari 12 kabupaten dan kota terdapat satu kabupaten yang calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, yakni di Kabupaten Batanghari harus melawan kotak kosong.
Calon bupati dan wakil bupati petahana Kabupaten Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar seolah tidak ada partai politik yang mampu menyainginya untuk bertarung di Pilbup Batanghari.
“Saya sangat menyayangkan partai politik di Batanghari tidak satupun mengusung kader terbaiknya melawan incumben,” ujar Usman Ermulan, Selasa (3/9/2024).
Mantan Bupati Tanjungjabung (Tanjab) Barat dua periode ini menilai demokrasi yang ditunjukkan partai politik di Batanghari sangat lemah.
“Partai-partai politik di Batanghari tidak punya kemampuan, tidak punya nyali dan lemah,” tandasnya.
Menurutnya, kalau bisa jangan ada melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
“Kalau bisa jangan sampai kotak kosong, tapi kalau sudah terjadi apa boleh buat,” tukas mantan anggota DPR/MPR RI tiga periode ini.
Namun begitu, dirinya berpesan kepada cabup dan cawabup Batanghari, Fadhil-Bakhtiar agar tidak bangga melawan kotak kosong.
“Jangan bangga dulu dengan kotak kosong, mana tahu seketika rakyat memilih kotak kosong yang menang,” tegas mantan anggota DPR/MPR RI tiga periode ini.
Dalam pandangan Usman, partai seharusnya lebih proaktif dalam mencari calon yang bisa bersaing, demi memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Menurutnya, sesuai undang-undang pemilu kalau ada di daerah menggunakan kotak kosong dan menang berarti akan ditentukan pejabatnya selama 5 tahun oleh pemerintah pusat hingga pemilihan berikutnya.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 43 daerah di Indonesia dengan pasangan calon tunggal kepala daerah yang berpeluang melawan kotak kosong.
Atas fenomena kotak kosong, selanjutnya KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk 43 daerah ini pada 2-4 September 2024 untuk membuka peluang munculnya bakal calon pasangan baru
Dari catatan yang didapat pada tahun 2015 sudah ada melawan tiga kotak kosong. Ironisnya, fenomena tersebut jumlahnya meningkat menjadi sembilan kotak kosong pada 2017, 16 kotak kosong pada 2018, lalu 25 kotak kosong pada 2020. Sedangkan 2024 semakin bertambah besar mencapai 43 kotak kosong.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.













Komentar