Dua ASN di Muarojambi Terafiliasi Masuk Organisasi Terlarang, Densus 88 Satroni OPD

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Muarojambi, Jambi diduga terafiliasi masuk organisasi terlarang. Tak pelak, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mendatangi dua kantor OPD yang bersangkutan.

Kapala Kantor Kesbangpol Kabupaten Muarojambi, Kemas Ismail mengakui adanya kedatangan Tim Densus 88 Anti Teror di wilayahnya.

“Kami dapat data dari Densus 88 ada dua oknum ASN yang diduga terafiliasi masuk dalam organisasi terlarang,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, ASN ini satu dibawah dinas kesehatan dan satunya lagi dibawah dinas pendidikan Kabupaten Muarojambi.

Untuk memastikan informasi tersebut, dirinya berkoordinasi dengan pihak Densus 88. “Benar dua ASN tersebut berada di Muarojambi,” tandas Kemas.

Diakuinya, Tim Densus 88 juga turun langsung mendatangi ke tempat dinas dua orang bekerja. Bahkan juga menemui kepala dinasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemui dua wanita oknum ASN tersebut. Dari hasil keterangan yang didapat, bahwa anaknya pernah sekolah di Pondok Pesantren Al Zaitun pimpinan Panji Gumilang.

“Tapi anaknya sudah selesai sekolah dari sana, sekarang lagi melanjutkan ke perguruan tinggi,” tukasnya.

Namun begitu, dia menilai informasi masih belum pasti lantaran kasus ini masih dalam pendalaman Tim Densus 88.

“Kita selaku pemda tetap melakukan pembinaan-pembinaan serta pengawasan,” imbuhnya.

Kemas juga menerangkan, dari hasil wawancara dengan salah satu oknum ASN tersebut, bahwasanya pernah memberikan biaya pendidikan selama sekolah di pesantren tersebut.

“Ibu itu mengaku tidak ada menyumbang hal yang aneh-aneh, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya,” ucap Kemas.

Dari data Densus 88, sambungnya, bukan anaknya yang terafiliasi tapi dari orangtuanya.

“Jika nantinya benar kedua oknum ASN tersebut masuk dalam organisasi terlarang, maka langkah yang diambil adalah keduanya akan di bai’at untuk kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN,” tegasnya.

Kemas juga menjelaskan, yang dilakukan Densus 88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan.

Komentar