JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali membongkar penyelundupan narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja. Dua orang tersangka budak Jambi yang berhasil diamankan ternyata tercatat sebagai residivis kasus yang sama.
“Kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi. Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/3/2024).
Dia menceritakan, mulanya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dengan modusnya main lempar.
Benar saja saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, petugas melihat orang melempar sesuatu barang. Setelah diperiksa, ternyata barang yang mencurigakan tersebut berupa 1 kg sabu dilempar.
Dari hasil pengembangan, mereka mendapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2,9 kg, kemudian inex (ekstasi) 10.032 butir, ganja sekitar 5 gram.
Kemudian, kata Ernesto untuk 1 kg sabu lainnya pihaknya dapati di rumah buron yang berinisial D. “1 kg didapati di rumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis,” tandasnya
Ernestor juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.
“Kasus ini masih berkembang karena nama-nama sudah kita kantongi, sudah ada beberapa nama yang di kantongi dan anggota sudah di bagi dalam upaya penangkapan,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya semakin bersemangat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Jambi.
“Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata di bulan suci Ramadan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di wilayah kita (Jambi),” jelasnya.
Post Views: 755
Komentar