Kapolres Muarojambi Ikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kapolres Muarojambi AKBP Wahyu Bram mengikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang menjelang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muarojambi, Jambi di Kantor Bupati Muarojambi Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Minggu (11/2/2024).
Pada pelaksanaan Apel Siaga kali ini dipimpin oleh Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi  AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Sekda Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, Ketua Bawaslu Muarojambi Dedi Wahyudi, Kakan Kesbangpol Muarojambi, Kasatpol PP dan Damkar Muarojambi, PJU Polres Muarojambi, Komisioner KPU, anggota Bawaslu Muarojambi, Personel Polres Muarojambi 2 Pleton (1 Pleton Sabhara dan 1 Pleton gabungan anggota Polsek) dan anggota PTPS sejumlah 1.296 orang.
Dalam amanatnya Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan pemilihan umum merupakan sarana Untuk Memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden Dan Wakil Presiden, dan Memilih Anggota DPRD Provinsi Serta DPRD Kabupaten/Kota, yang Dilaksanakan Secara Langsung, Umum. Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil Dalam NKRI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 Kedaulatan Rakyat.
Pemilu Dilaksanakan Oleh Penyelenggara Pemilu Yakni KPU Sebagai Teknis Penyelenggaraan Dan Bawaslu Sebagai Pengawas Yang Bertugas Melakukan Upaya Pencegahan, Pengawasan Tahapan Tahapan Pemilu, Penindakan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Pengawasan Yang Dimaksud Adalah Pengawas Ditiap Tiap Tingkatan Wilayah Kerja Masing-Masing, Panwaslu Kecamatan Mengawasi Di Wilayah Pengawas Desa/Kelurahan Di Kecamatan, Wilayah Desa/Kelurahan Masing-Masing.
Sementara Pengawas TPS Merupakan Ujung Tombak Dari Pengawas Yang Bekerja Di Tingkat TPS. Pengawasan Tahapan Tahapan Yang Dimaksud Mulai Dari Pemuktahiran Daftar Pemilih, Kampanye, Pendistribusian Logistik, Masa Tenang, Hingga Proses Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara.
Hari Ini Tanggal 11 Februari 2024 Adalah Hari Pertama Dimana Masa Tenang Mulai Berjalan Artinya Masa Kampanye telah Usai, Sebagaimana Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278, Ayat (1) Masa Tenang Berlangsung Selama 3 (Tiga) Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara.
Ayat (2) Selama Masa Tenang, Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Dilarang Menjanjikan Atau Memberikan Imbalan Kepada Pemilih Untuk:
1). Tidak Menggunakan Hak Pilihnya,
2). Memilih Pasangan Calon,
3). Memilih Partai Politik Peserta Pemilu Tertentu,
4). Memilih Calon Anggota DPR.DRPD Provinsi Dan DPRID
Kabupaten/Kota Tertentu: Dan/Atau
5). Memilih Calon Anggota DPD Tertentu”. Tentu Ini Menjadi
Tugas Yang Berat Pengawas Pemilu Untuk Memastikan Pemilu Berjalan Dengan Jujur Dan Adil.

Selanjutnya Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram bersama Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan unsur Forkopimda Muarojambi secara bersama sama melaksanakan pengecekan kepada peserta apel siaga dan diakhiri dengan foto bersama.

Komentar