Terjerat Korupsi, Mantan Kades Ditahan Kejari Muarojambi

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Akibat perbuatannya yang diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) dan uang hasil kebun tanah desa, mantan kepala desa (kades) Mekar Sari Makmur, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi terpaksa ditahan pihak Kejari Muarojambi.

Dari hasil pemeriksaan di dua kasus tersebut, tersangka menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah sejak tahun 2022.

Budiono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi hanya bisa pasrah di depan petugas Kejari Muarojambi usai diperiksa petugas.

Tersangka korupsi ADD dan uang kas pendapatan hasil kebun tanah di desanya sejak tahun 2022 kemudian dipasangi baju rompi tahanan Kejari Muarojambi.

Bahkan, sebelum kedua tangannya diborgol petugas dirinya sempat berpamitan dengan seorang wanita yang diduga adalah istrinya.

Ternyata tidak hanya itu, tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan proyek jalan lingkungan yang seharusnya dikerjakan dengan pola swadaya masyarakat, namun dikerjakan dengan menggunakan pihak ketiga.

“Akibatnya, terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp100 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Apriadi Asmin, Kamis (18/1/2024).

Disamping itu, katanya, tersangka juga melakukan aksi korupsi lainnya, yakni dari hasil perkebunan kelapa sawit dari tanah kas Desa Mekar Sari Makmur.

“Ada sebesar Rp117 juta yang tidak disetor ke pihak bendahara desa. Jadi total kerugian negaranya mencapai Rp217 juta,” tandas Apriadi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan kades tersebut harus mendekam di penjara.

Tersangka juga terancam Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Komentar