Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Rp47,7 M 

JAMBI.PILARDAERAH COM — Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menyelamatkan Rp47,7 miliar uang negara.

“Dari bidang ini. Kejati berhasil menyelamatkan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp47.717.574.623,20 sen,” ujar Plt Kajati Jambi Enen Saribanon, Sabtu (30/12/2023).

Disamping itu, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp26.257.000.000 melalui kegiatan hukum non litigasi PT Pertamina EP Field Jambi.

“Kita juga telah melakukan pemulihan keuangan negara tahun 2023 sebesar Rp8.266.679.644,16 sen,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dari bidang tindak pidana khusus tersebut ada juga dari bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pada bantuan hukum litigasi sebanyak 27 kegiatan, bantuan hukum non litigasi 267 kegiatan, legal assistance sebanyak 883 kegiatan, legal opinion selama tahun 2023 sebanyak 18 kegiatan serta kegiatan lainnya.

Bukan hanya itu, capaian yang cukup bagus juga diraih oleh beberapa bidang lainnya, diantaranya bidang intelijen, pidum, dan bidang pembinaan serta bidang pengawasan.

“Di tahun 2023 bidang Pidsus, untuk tindak pidana korupsi proses penyelidikan berjumlah 41 perkara, penyidikan sebanyak 47 perkara, penuntutan sebanyak 52 perkara dan eksekusi sebanyak 43 perkara,” ucap Enen.

Sementara, untuk tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan terdapat 8 perkara, penuntutan 3 perkara, dan eksekusi 3 perkara.

“Ini juga termasuk tindak pidana kepabeanan dan cukai, pra penuntutan 2 perkara, penuntutan 2 perkara dan eksekusi 2 perkara,” pungkasnya.

Komentar