IRT DPO Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika binti Jono berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi.

Dia diringkus saat berada di daerah BTN Pengabuan Mekar, RT 20, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, Jumat (17/1/2025).

“Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum), yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.

“Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara,” jelasnya.

Kasus ini terungkap, setelah tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Menurutnya, setelah berhasil diamankan, selanjutnya tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.

“Bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi,” tandas Noly.

Dia juga mengimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat.

Komentar