MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — BJ (46), tersangka rudapaksa anak kandungnya yang berusia 22 tahun hanya bisa terbata-bata saat ditanyakan alasan perbuatan bejatnya tersebut.
Kepada petugas, warga Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi mengaku melakukan aksinya karena ketagihan sering nonton film porno (bokep) di handphone pribadinya.
“Spontan saja. Ya karena sering nonton film porno,” tegas usai ditanya Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Jimy Fernando, Jumat (22/12/2023).
Disamping itu, tersangka nekat melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada anak kandungnya lantaran istrinya sudah tidak menarik lagi.
“Karena istri kurang menarik dan sudah kurang dalam melayani hubungan suami istri,” ungkap BJ.
Terkait laporan palsu kepada polisi, dirinya mengaku spontan saja. “Spontan saja membuat laporan palsu tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Jimy Fernando, menambah, mulanya petugas mendapatkan laporan dari pelapor (tersangka) pemerkosaan terkait tindak pidana penganiayaan.
“Yang dilaporkan sebagai terduga, yakni pamannya dan dua tetangganya sendiri,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan pemeriksaan DNA ke laboratorium Mabes Polri.
“Sekitar tiga Minggu kemudian, petugas mendapatkan hasil yang identik dengan pelapor,” tukas Jimy.
Setelah dilakukan gelar perkara, petugas meyakini bahwa pelapor adalah pelaku pemerkosaan.
“Hasilnya kita mendapatkan identik DNA yang sama dengan pelapor, sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasat menambahkan, bahwa pelapor adalah orang dekat korban, yakni ayah kandungnya. “Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara dari tersangka,” imbuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka nekat membuat laporan palsu. “Modus tersangka mengelabui, membuat laporan palsu ke polisi”.
Sebelum melaksanakan niat bejatnya tersebut, tersangka terinspirasi dari film porno yang ditontonnya di telepon genggamnya.
“Pelaku ini sudah tidak lagi melakukan hubungan seksual bersama istrinya sehingga aktivitasnya tersalurkan lewat menonton video porno,” kata Jimy.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Komentar