Menteri Zulhas Akan Buat Regulasi Terhadap Social Commerce

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) merespon desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur aktivitas jualan online atau e-commerce di media sosial (medsos) yang meresahkan pedagang.

Rencananya, kemendag dalam pekan ini akan membuat regulasi yang adil, terutama yang berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

“Kita harus berpihak melindungi UMKM kita, pengusaha kecil kita, agar tidak terganggu dengan negara lain,” ujar Zulhas saat di Jambi, Sabtu (23/9/2023).

Menteri juga sempat protes adanya tidak keadilan dalam hal ekspor impor produk Indonesia.

“Contohnya, tadi saya protes keras. Buah-buahan kita mau kirim ke Jepang, itu susahnya minta ampun. Sementara, kita di banjiri impor,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya segera membuat regulasi dan penataan terhadap produk Indonesia.

“Jadi harus ditata. Kalau saya bisa ekspor, kita juga harus bisa impor, saya juga boleh ekspor. Jadi harus ada perdagangan yang adil, bukan pasar bebas. Bebas untuk mereka, tidak bebas untuk kita,” tandas Zulhas.

Karena itu, katanya, dengan teknologi, dengan social commerce bisa masuk rumah-rumah langsung ke WA (WhatsApp) customer.

“Karena itu, kita tata sebaik mungkin. Mudah-mudahan minggu depan aturannya sudah jadi,” tegasnya.

Dirinya juga mencontohkan, regulasi social commerce nanti hanya boleh menjual barang-barang impor tertentu saja yang Indonesia tidak punya.

“Sedangkan yang kita (produk) punya harus melalui prosedur yang biasa. Social commerce tidak boleh jadi produsen, itu media sosial platform digital tidak boleh jadi produsen.”

“Yang jelas, ada beberapa aturan, mudah-mudahan tidak akan mengganggu UMKM. Insyaallah pekan depan,” janji Zulhas.

Sebelumnya, pemerintah akan segera menerbitkan kebijakan yang mengatur aktivitas social commerce atau e-commerce berbasis media sosial.

Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur tentang media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu (TikTok Shop) adalah sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tutur Jokowi.

Aturan yang dimaksud Presiden berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” pinta Jokowi.

Komentar