Konsep dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Oleh: Muhammad Raffi Khairuddin 

Umat manusia telah hadir di dunia ini sejak dari dalam kandungan pada dasarnya memiliki suatu kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Hal yang dimaksud adalah Hak. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Selain itu dapat juga diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan, kepemilikan, atau martabat serta derajat. Ada berbagai jenis hak di dunia ini, salah satunya ialah hak asasi manusia.

Salah satu para ahli mengartikan Hak Asasi Manusia merupakan Suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

Gagasan tentang HAM berasal dari gagasan tentang hak-hak alamiah (natural rights). Hak-hak alami ini sering dihubungkan dengan konsep hukum alam (natural law). Dalam bentuknya yang lebih kongkret seperti sekarang, HAM ini bermula dicantumkan dalam Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun 1776: “… that all men are created equal, that they are endowed by their Creator by certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and pursuit of Happiness…”. Hak-hak ini juga dinyatakan dalam Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warganegara (Declaration des Droits de l’Homme at du Citoyen) Prancis pada tahun 1789, dengan slogannya yang populer pada waktu itu, yakni: liberté (kebebasan), egalité (persamaan) dan fraternité (persaudaraan).

Konsep Hak Asasi Manusia kemudian berkembang, tidak hanya berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik secara tradisional, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi dan sosial. Gagasan HAM pada waktu itu muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara, yang kini dikenal dengan istilah “negative rights”.

UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.

UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.

Dalam UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Terdapat 2 jenis pelanggaran, yaitu Pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM berat. Ada berbagai kasus pelanggaran HAM di indonesia.

Sekalipun indonesia memiliki Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun pada kenyataannya Undang undang ini belum dapat diterapkan untuk menjawab permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi di aceh, salah satunya permasalahan daerah operasi militer (DOM 1989-1998). Permasalahan tersebut merupakan bukti bahwa kejahatan perang yang terjadi dimasa itu ialah penganiayaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, dan juga pembunuhan terhadap warga-warga yang tidak bersalah, hal itu merupakan salah satu potret gagalnya penyelenggaraan HAM di Negara Indonesia. Jejak jejak kejahatan itu merupakan bukti bahwa aceh pernah mengalami sejarah yang kelam.

 

Nama : Muhammad Raffi Khairuddin

Tempat/tanggal lahir : Jambi/01 mei 2003

Usia : 20 tahun

Semester : 4

Jurusan : Hukum

Program Studi : Ilmu Hukum

Universitas : Universitas Jambi

 

 

Komentar