Macan Dahan Sumatera, Predator Langka yang Diburu

Dilansir dari PPID Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Februari 2021), masih adanya perburuan dan perdagangan Macan Dahan (Neofelis diardi), di Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi terbukti dengan keberhasilan Tim Operasi Gabungan Polda Jambi, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Balai Gakum Sumatera yang menangkap pelaku tindak pidana kehutanan perburuan dan perdagangan Macan Dahan pada bulan Februari 2021. Keberhasilan penangkapan pelaku tersebut, karena ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan Macan dahan pada saat itu.

Macan Dahan atau clouded leopard merupakan satu dari beberapa spesies kucing besar yang dilindungi. Di Indonesia, spesies ini dijuluki macan dahan dataran Sunda yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Habitat macan dahan ini biasanya menghuni hutan hujan, seperti Kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, namun mereka terkadang melakukan perjalanan ke luar dari habitatnya.

Mengutip dari GoodNews (November 2022), secara morfologi Macan dahan memiliki panjang tubuh sekitar 68 cm – 106 cm dan berat jantan mencapai 25 kg sedangkan betina sekitar 14 kg. Macan dahan ini termasuk hewan nokturnal atau aktif pada malam hari dan bersifat menyendiri. Kebiasaan mereka ini dilakukan untuk menghindari persaingan dalam mencari makan dan predator lainya.

Macan dahan ini banyak menghabiskan waktunya diatas pohon dan dapat bergerak sangat lincah diantara pepohonan. Mangsa atau makanan Macan dahan ini satwa liar lainya, diantaranya kancil, rusa, kera, ular, burung, kelinci hutan dan mamalia kecil lainya.

Melansir dari detiknews (Oktober 2022), Macan dahan merupakan satwa dengan status terancam (endangered) dalam red List International Union For Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Satwa ini juga termasuk satwa Apendiks 1 dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang berarti tidak boleh diperdagangkan.

Macan dahan juga dilindungi pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan MENLHK No P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MenLhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan dan perdagangan Macan Dahan (Neofelis diardi) dan satwa liar lainya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dapat dilihat pada pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d.

Pasal 21 Ayat (2) huruf a : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 21 Ayat (2) huruf b berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pasal 21 Ayat (2) huruf d berbunyi: Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannta dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Ketentuan pidananya apabila melanggar pasal tersebut di atas, diatur dalam pasal 40 Ayat (2) Undang-undang No 5 tahun 1990 yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak merusak habitat dan tidak melakukan perburuan dan perdagangan Macan Dahan merupakan suatu tindakan yang sangat terpuji. Bagaimanapun juga, Macan Dahan dan satwa liar lain yang dilindungi merupakan Aset Negara yang perlu kita jaga agar tetap lestari dan terhindar dari kepunahan.

 

Sutiono, SP

Polhut Balai Taman Nasional Berbak Sembilang

Komentar