Operasi Pekat, Polda Jambi Amankan 1.247 Kasus

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Operasi penyakit masyarakat (Pekat) II, Siginjai Tahun 2022 Polda Jambi dan jajaran berhasil mengamankan ribuan kasus dan barang bukti yang terjaring dalam operasi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, selama 20 hari menggelar operasi pekat tersebut, petugas mengamankan 1.247 kasus.

“Untuk rinciannya, miras sebanyak 675 kasus, parkir liar 246 kasus, pungutan liar (pungli) 116 kasus, asusila 123 kasus, judi 14 kasus dan premanisme 73 kasus,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, dari hasil yang di dapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah 675 kasus miras dan 246 kasus parkir liar.

Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan pada operasi tersebut, adalah setiap alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.

“Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2022 dengan Operasi Pekat I Polda Jambi dan jajaran mengalami peningkatan, pada pekat II ada 1.247 kasus, pekat I hanya ada 764 kasus. Maka terjadi selisih peningkatan sebesar 483 kasus,” imbuh Mulia.

Dari seluruh kasus yang ditemukan, katanya, ada 20 kasus yang dilanjutkan dengan penyidikan dan 1.556 orang dilakukan pembinaan.

Sementara, pada Operasi Pekat II Siginjai 2022 ini sasarannya adalah melakukan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam, geng motor, pornografi/pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.

“Selama operasi, tim satgas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kost dan sebagainya,” tukas Mulia.

Komentar