Heboh! Dua Anggota Polda Jambi Diduga Tipu Rekrutmen Bintara Polri 2026, Belasan Korban Bermunculan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polda Jambi bergerak cepat menangani dugaan kasus penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua oknum personelnya.

Kedua anggota yang berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengaduan atas dugaan penipuan tersebut diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026.

“Dari hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 12 orang mengaku menjadi korban. Para korban berasal dari kalangan masyarakat maupun anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan,” tuturnya, Kamis (6/8/2026).

Dia menambahkan, modus yang diduga dilakukan kedua oknum personel itu adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Dugaan praktik tersebut kini menjadi fokus penyelidikan internal maupun proses hukum pidana.

“Selain menjalani pemeriksaan kode etik profesi, Briptu MD dan Bripda Y juga tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut,” ungkap Erlan.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.”

Kabid Humas menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun pidana.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

Menurutnya, seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) sehingga tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi.

Erlan turut mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor ke Polda Jambi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memutus praktik percaloan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan anggota Polri.