MERANGIN.PILARDAERAH.COM – NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang menjadi syarat wajib untuk menjadi seorang Kepala Sekolah ternyata banyak tidak dimiliki oleh puluhan kepala sekolah di kabupaten Merangin, sehingga jabatan kepala sekolah saat ini dijabat oleh seorang pelaksana tugas atau Plt.
Hal ini dibenarkan oleh pihak Diknas kabupaten Merangin, di Mana saat ini masih ada 17 kepala sekolah SMP dan 50 kepala sekolah SD yang dijabat oleh pejabat pelaksana tugas karena tidak memiliki NRKS.
Sekretaris Dinas Pendidikan Said Usman saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya saat ini banyak kekosongan pejabat defenitif kepala sekolah.
“Ya benar saat ini masih ada 17 Kepsek SMP dan 50 Kepsek SD yang di jabat Plt. Mereka yang ditunjuk ini hanya bisa menjalankan tugas selama 1 periode atau 4 tahun sebagai kepala sekolah”jelas Said.
Menurut Said walau tidak memiliki NRKS Guru bisa menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah dengan beberapa syarat, yakni Golongan sudah 3B, sudah Sarjana dan sudah sertifikasi.
“Ya itu syaratnya untuk menjadi pelaksana tugas kepala sekolah, dan tugas utama mereka yakni menjadi sekolah penggerak, mencari guru penggerak serta mengembangkan kurikulum merdeka”katanya lagi.
Ketika disinggung adanya lobi banyaknya Guru yang tidak memiliki NRKS namun bisa menjadi kepala sekolah, Sekdin Diknas kabupaten Merangin tidak dapat menjelaskan secara gamblang.
“Saya sangat berterima kasih jika ada informasi dari rekan-rekan jika ditemui di sekolah ada Guru biasa golongannya lebih tinggi dari kepala sekolahnya apa lagi kepala sekolahnya masih dijabat Plt”pungkasnya.
(rozi)
Komentar