Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Kasus Pembangunan SPALD T Keberatan

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tiga orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD T) di Kelurahan Teratai, Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi Tahun Anggaran 2019, yakni Iskandar Zulkarnain, Iman Purwantoro dan M Yuhendi Buyung dituntut 7 tahun 6 bulan Subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ketiganya secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp1.549.993.209,74. Sedangkan, kontrak yang dikerjakan senilai Rp1.678.468.909.74 dengan pengawasan CV Naila Engineering dan konsultan pelaksana CV Kajenbersemi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pahmi dihadapan Hakim Ketua Yandry Rony dan tiga orang kuasa hakim terdakwa.

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa karena pekerjaan itu tidak ada nilai manfaatnya dianggap gagal dan tidak ada hasil.

“Nilai manfaatnya tidak dan tidak berdasar sertifikasi yang ada. Barang itu (SPALD T) tidak berfungsi, tidak bermanfaat. Bla dilakukan perbaikan, biayanya sama seperti membuat baru. Artinya gagal,” tegasnya.

Namun salah satu kuasa hukum terdakwa, Agus Ekspandi mengaku terdakwa keberatan dengan tuntutan JPU. “Itu hak JPU mengajukan tuntutan. Tapi kami yakin, majelis hakim akan memutuskan persidangan berdasarkan hati nurani dan melihat fakta di persidangan,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Pasalnya, kata dia, sampai agenda penuntutan pelapornya itu tidak dijadikan saksi utama di persidangan. “Jadi kita keberatan, karena yang melapor tidak dihadirkan di persidangan,” imbuh Agus.

Dia menduga, kasus ini ada sabotase sehingga heboh dipemberitaan. “Saat itu, kurang pemeliharaan karena dibuktikan dengan adanya bola ditemukan saat itu. Setelah dibersihkan, tidak ada kendala lagi,” tuturnya.

Sewaktu ada kendala, ada hambatan sampah dan bola yang nyangkut disitu, dan itu dijadikan bukti. “Jadi sebenarnya SPALD T ini berjalan dengan lancar. Dugaan kita ada sabotase,” tukas Agus.

Pada prinsipnya, sambungnya, kurang pemeliharaan karena setelah selesai dikembalikan kepada pihak pemkab, Pemkab Batanghari tidak melakukan pemeliharaan.

Dirinya juga menyesalkan, JPU melihat kasus tersebut dari sisi saat terjadi penyumbatan. “Pihak JPU melihat dari sisi pada saat itu terjadi, tapi sampai saat ini SPALD T berfungsi,” imbuhnya.

Pengacara terdakwa lainnya, Ahmad Raihan Kurniawan mengaku yakin terdakwa tidak bersalah karena SPALD T yang dibuat hingga saat ini bisa berfungsi dengan baik.

“Kami yakin dan percaya, bahwa klien kami telah bekerja dengan baik. Karena kalau dikerjakan tidak baik, tidak mungkin Pemda Kabupaten Batanghari membayar uang pekerjaan itu tuntas 100 persen dan akan kita buktikan pada pembelaan (pledoi) nanti,” tegasnya.

(azhari)

Komentar