Breaking News: Zumi Zola Bebas dari Sukamiskin 

BANDUNG.PILARDAERAH.COM – Empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (6/9/2022). Keempat napi itu antara lain, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Kabar keempat napi korupsi itu bebas bersyarakat dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar. “Benar (empat napi korupsi bebas bersyarat)” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Elly Yuzar menyatakan, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan dari Bapas. Itu (empat napi korupsi bebas bersyarat) diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas,” ujar Elly Yuzar.

Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Sementara itu, Patrialis Akbar, eks hakim KY didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.

Diketahui, pekan lalu, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga bebas dari Lapas Sukamiskin. Dada telah mendekam di lapas bersejarah itu selama 9 tahun lebih karena terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pengurusan kasus bantuan sosial (bansos) 2013.

(INews)

Komentar