Pertamina Beri Sanki Tegas 11 SPBU di Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan 11 sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Jambi.

Diduga SPBU tersebut penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang sudah ditentukan pihak Pertamina.

“Ada 11 sanksi yang kita berikan kepada SPBU di Provinsi Jambi disepanjang tahun 2023,” ujar Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, ke 11 SPBU tersebut diantaranya kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin.

“Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas,” jelas Bima.

Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tandasnya.

Dia juga mengamankan, pihaknya akan terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

“Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Bima.

Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Dia menambahkan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nikho.

Bahkan akan memberikan skorsing pemberhentian penyaluran BBM ke SPBU yang bermasalah.

“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,” tukas Nikho.

Dijelaskannya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08) lalu.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

Komentar