Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Hutan Kerinci Terdampak Rusak Berat 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi serentak penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Provinsi Jambi.

Tidak hanya menemukan bekas aktivitas pertambangan, tim juga mendapati keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pengerukan material tambang.

Setidaknya, tim menemukan indikasi kawasan seluas 119,32 hektare terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Nyamin mengatakan, sasaran awal operasi berada di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Sementara dua sasaran lainnya berada di Kabupaten Merangin, masing-masing di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu.

“Penertiban ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah terganggu akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kami bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi,” tegas Nyamin saat dihubungi Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, operasi serentak tersebut dimulai dari tiga lokasi sasaran di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan hutan konservasi yang selama ini diduga dirusak oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam penyisiran di kawasan TNKS dekat Desa Air Liki, Satgas PKH menemukan sejumlah titik penambangan emas ilegal yang tersebar di sepanjang aliran sungai.

Tidak hanya menemukan bekas aktivitas pertambangan, tim juga mendapati keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pengerukan material tambang.

Menariknya, pengungkapan sejumlah lokasi tersebut berawal dari analisis foto udara menggunakan drone serta laporan masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya aktivitas PETI di kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyembunyian alat berat.

Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemukan keberadaan alat berat tersebut sekaligus memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami tidak hanya menyasar lokasi penambangannya, tetapi juga menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan. Informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan drone menjadi bagian penting dalam menentukan titik-titik yang harus ditindaklanjuti,” tukas Danrem.

Berdasarkan hasil analisis geospasial di wilayah Penetai, katanya, ditemukan indikasi kawasan seluas 119,32 hektare terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Angka tersebut menjadi gambaran seriusnya ancaman kerusakan lingkungan di kawasan TNKS yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekosistem.

Sementara itu, di balik aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kondisi sungai yang dahulu menjadi sumber kebutuhan sehari-hari kini berubah drastis sejak aktivitas pertambangan semakin marak.

Menurutnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecokelatan menyerupai kopi susu. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dulu air sungai masih jernih. Ikan juga mudah ditemukan. Sekarang sungainya sudah rusak, airnya keruh seperti kopi susu. Kami sebagai masyarakat tentu sangat khawatir,” ungkap warga tersebut.

Disamping itu, warga juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran bahan berbahaya, termasuk merkuri, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.

Selanjutnya, Satgas PKH bersama unsur terkait juga melakukan pemetaan terhadap jaringan yang diduga mendukung operasional tambang ilegal.

Pemetaan tersebut mencakup para pelaku di lapangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak-pihak yang diduga membantu atau melindungi aktivitas pertambangan ilegal.

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menegaskan, penanganan persoalan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak sekadar menghentikan aktivitas sementara, tetapi juga memutus jaringan yang memungkinkan kegiatan tersebut terus beroperasi.

“Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya aktivitas penambangannya yang ditertibkan, tetapi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini juga perlu ditelusuri. Tentunya, semua harus berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sasarannya mencakup seluruh kawasan TNKS di wilayah Provinsi Jambi yang telah teridentifikasi mengalami gangguan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Nyamin menegaskan, operasi penertiban tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Seluruh titik yang telah masuk dalam pemetaan akan terus ditindaklanjuti sampai proses penertiban dinyatakan tuntas.

“Kami akan terus bergerak dan melakukan penyisiran terhadap seluruh sasaran yang telah teridentifikasi. Tidak ada batas waktu yang ditentukan. Prinsipnya, penertiban harus berjalan sampai seluruh sasaran dituntaskan dan kawasan hutan dapat kembali menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya,” ujar Nyamin.

Penertiban ini sekaligus menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi TNKS dari praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Jika aktivitas PETI terus dibiarkan, kerusakan hutan, rusaknya aliran sungai, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat berpotensi semakin meluas,” tandas Danrem.

Operasi penertiban ini melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejati Jambi, Balai Besar TNKS, serta sejumlah pemerhati lingkungan hidup.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pendukung di balik aktivitas PETI.

Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.