TANJABBARAT.PILARDAERAH.COM – Perwakilan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI), Adi Cahyadi, menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Desa Kelagian, Paidilah, karena pihak perusahaan tidak meminta izin secara langsung saat melakukan pengukuran lahan yang kemudian memicu polemik dengan masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Adi dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat pada 15 September 2026. Ia mengakui adanya miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah Desa Kelagian terkait kegiatan pengukuran lahan.
“Saya mohon maaf kepada Pak Kades, tidak ada izin langsung kepada Pak Kades saat terjadi pengukuran sehingga terjadi miskomunikasi pihak perusahaan dengan kades,” ujar Adi kepada sejumlah media usai RDP.
Namun, meski pihak perusahaan telah menyampaikan permintaan maaf, upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, dengan PT LPPPI kembali menemui jalan buntu.
Mediasi yang mempertemukan pihak masyarakat dan perusahaan di Polres Tanjab Barat, Kamis (17/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi tersebut membuat upaya damai yang sebelumnya juga difasilitasi DPRD Tanjab Barat kembali belum menemukan titik temu.
Kepala Desa Kelagian, Paidilah, mengatakan dalam mediasi tersebut pihak perusahaan memang menyatakan keinginan untuk mencabut laporan polisi. Namun, menurutnya, pencabutan laporan itu disertai sejumlah persyaratan yang tidak dapat diterima pihak desa.
“Perusahaan mau cabut laporan tapi ada syarat. Saya tetap tolak. Damai gagal,” tegas Paidilah saat dihubungi.
Persoalan lain yang masih menjadi ganjalan adalah rencana pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa. Paidilah menegaskan dirinya tidak mengizinkan pengukuran terhadap lahan masyarakat sebelum laporan terhadap dirinya dicabut.
“Untuk masalah ukur lahan masyarakat, saya sebagai kepala desa tidak mengizinkan untuk ukur lahan masyarakat sebelum pihak perusahaan cabut laporan,” tandasnya.
Selain itu, Paidilah meminta pihak perusahaan terlebih dahulu menyerahkan dokumen tanah yang diklaim sebagai aset perusahaan beserta peta lahannya kepada pemerintah desa.
“Perusahaan harus menyerahkan surat-surat tanah yang diklaim dan petanya ke desa terlebih dahulu,” ujarnya.
Kuasa hukum masyarakat Desa Kelagian, Dian Oryza, SH, membenarkan bahwa mediasi di Polres Tanjab Barat belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, hingga proses mediasi berakhir, kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.
“Belum ada kesepakatan kedua pihak saat mediasi yang berlangsung di Polres Tanjung Jabung Barat kemarin,” ujar Dian.
Dian mengungkapkan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan meminta masyarakat atau pemerintah desa terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Setelah gugatan tersebut didaftarkan, pihak perusahaan disebut akan mencabut laporan polisi terhadap Kepala Desa Kelagian.
Namun, tawaran tersebut ditolak pihak masyarakat. Dian menilai tidak tepat apabila masyarakat diminta menggugat terlebih dahulu, sementara persoalan bermula dari adanya pematokan lahan yang diklaim sebagai bagian dari aset perusahaan.
“Tentu kami menolak untuk menggugat duluan. Karena posisi lahan yang dipatok pihak Lontar belum tahu lahan siapa saja. Kalau untuk menggugat, sebaiknya silakan pihak Lontar saja,” tegasnya.
Menurut Dian, pihak yang melakukan pematokan sekaligus mengklaim kepemilikan lahan semestinya dapat menjelaskan dasar serta dalil kepemilikannya melalui mekanisme hukum.
“Siapa yang mengendalikan, dialah yang menggugat untuk menjelaskan dalilnya,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan rencana pencabutan laporan polisi terhadap Kepala Desa Kelagian yang disebut masih mensyaratkan adanya gugatan perdata terlebih dahulu.
Dian menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Kepala Desa Kelagian, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat yang lahannya terkena dampak pengukuran maupun pematokan.
“Tidak pantas pihak Lontar memberi syarat seperti itu, karena yang terdampak dari pengukuran lahan secara sepihak ini adalah masyarakat banyak. Sedangkan soal pidana ini antara pelapor dan kepala desa saja,” katanya.
Dian juga mempertanyakan dasar waktu munculnya klaim lahan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa persoalan baru mencuat setelah sebagian lahan yang diklaim perusahaan telah dikuasai dan ditanami sawit oleh masyarakat Desa Kelagian.
“Kalau perusahaan merasa itu lahan mereka, kenapa baru sekarang mereka mau mematok lahan tersebut, setelah lahan ada tanaman sawit masyarakat Kelagian?” ungkapnya.
Sementara itu, pernyataan Adi Cahyadi dalam RDP DPRD Tanjab Barat pada 15 September 2026 menjadi salah satu catatan penting dalam polemik tersebut. Pengakuan bahwa pihak perusahaan tidak meminta izin langsung kepada kepala desa saat pengukuran sekaligus disertai permintaan maaf kepada pemerintah desa.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum serta-merta mengakhiri sengketa. Persoalan mengenai dasar kepemilikan lahan, mekanisme pengukuran, pencabutan laporan polisi, hingga langkah hukum yang harus ditempuh masing-masing pihak masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik temu.
Hingga mediasi di Polres Tanjab Barat berakhir pada Kamis (17/9/2026), masyarakat dan PT LPPPI belum mencapai kesepakatan. Penyelesaian sengketa lahan Kelagian pun masih harus menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak.






