JAMBI.PILARDAERAH.COM — Persoalan pemblokiran rekening dan pengalihan dana nasabah oleh pihak perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang debitur bernama Cheng Hua mengaku rekening pribadinya di Bank Mandiri diduga diblokir dan dana sekitar Rp90 juta berkurang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Cheng Hua mengatakan, saldo rekening pribadinya saat itu mencapai Rp394.943.989. Ia mengaku baru mengetahui rekening tersebut diblokir ketika hendak melakukan transaksi melalui ATM Mandiri pada 5 September 2024.
“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua di Jambi, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Cheng Hua, setelah mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan, ia kemudian mendatangi pihak Bank Mandiri untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran tersebut.
Pada 19 September 2024, pihak bank disebut memberikan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan berkaitan dengan persoalan utang Cheng Hua yang belum selesai.
Namun, sehari setelahnya, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku kembali menemukan adanya pengurangan saldo dari rekening pribadinya.
Dana yang berkurang disebut mencapai Rp90.059.489.
Cheng Hua mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar maupun peruntukan pengambilan dana tersebut. Karena merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta pendampingan dan penjelasan kepada kuasa hukumnya.
Pengacara Pertanyakan Dasar Pengalihan Dana
Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, mempertanyakan tindakan pemblokiran rekening dan pengalihan dana tersebut.
Menurut Rico, rekening yang diblokir merupakan rekening tabungan pribadi Cheng Hua dan, menurut keterangannya, tidak berkaitan langsung dengan rekening pinjaman yang menjadi sumber persoalan utang.
“Pihak bank tidak boleh melakukan pemblokiran dan pengalihan dana dalam rekening secara sepihak, terlebih yang diblokir dan dialihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan hutang,” ujar Rico Vino.
Rico menjelaskan, Cheng Hua memang memiliki kewajiban pembayaran kepada Bank Mandiri Jambi di Jalan Dr Sutomo melalui rekening pinjaman lainnya.
Namun, pada saat yang sama, menurut Rico, pihak Bank Mandiri juga telah melakukan proses lelang terhadap agunan milik Cheng Hua untuk menutupi sisa kewajiban yang belum lunas.
“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, dan yang harusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman,” kata Rico.
Lima Agunan Dilelang, Satu Telah Terjual
Cheng Hua juga membeberkan kronologi terkait proses lelang agunan yang dilakukan Bank Mandiri.
Ia menyebut, pada 5 September 2024, rekening pribadinya diblokir. Kemudian pada 12 September 2024, dari lima agunan yang masuk proses lelang, satu di antaranya disebut telah laku.
Selanjutnya, pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku dana sebesar sekitar Rp90 juta dari rekening pribadinya berkurang.
“Pada tanggal 5 September 2024 Bank Mandiri memblokir rekening pribadi. Tanggal 12 September 2024 dari lima agunan sudah laku satu agunan yang dilelang oleh pihak Mandiri, dan tanggal 20 September 2024 Bank Mandiri mengambil uang saya sebesar Rp90 juta tersebut,” ujar Cheng Hua.
Ia mengaku hingga kini masih mempertanyakan ke mana dana tersebut dialihkan dan bagaimana perhitungannya terhadap kewajiban utangnya.
Minta Bank Mandiri Berikan Penjelasan Resmi
Cheng Hua menyayangkan karena dirinya mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemblokiran rekening maupun pengurangan dana tersebut.
“Yang disayangkan kenapa pihak bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” ungkapnya.
Ia berharap Bank Mandiri, khususnya pihak yang menangani persoalan tersebut di Bank Mandiri Jambi Dr Sutomo, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status rekening dan penggunaan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut.
“Intinya bisa bertemu dan memberikan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” jelas Cheng Hua.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menjadi pertanyaan bagi Cheng Hua dan kuasa hukumnya.
Mereka meminta adanya transparansi mengenai dasar pemblokiran rekening, mekanisme pengalihan dana, serta pencatatan dana tersebut dalam penyelesaian kewajiban Cheng Hua kepada Bank Mandiri.






