JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antarkelompok berandalan bermotor yang menewaskan seorang remaja berinisial MDH (16) di kawasan Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa karena diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, aksi tawuran tersebut diduga berawal dari ajakan melalui media sosial.
Ajakan untuk melakukan keributan atau tawuran diduga disampaikan melalui unggahan Story Instagram dari akun @gandaria.katcaw21.
Ajakan tersebut kemudian mempertemukan kelompok yang disebut berasal dari kawasan Pinang Merah dengan kelompok yang disebut berasal dari Flamboyan dan Jati Baru.
Bentrokan pun pecah di sekitar kawasan Mall WTC Jambi pada dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam bentrokan tersebut, MDH terjatuh dan menjadi korban kekerasan. Remaja tersebut diduga terkena senjata tajam dan benda tumpul.
Teman-teman korban kemudian membawa MDH ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, kondisi korban terus memburuk. Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, MDH dinyatakan meninggal dunia.
“Namun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Erlan didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang dan Wali Kota Jambi Maulana, Jumat (21/8/2026).
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengejar orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, dan RSY (18), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
AGG diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban. Sementara RSY juga diduga melakukan pembacokan terhadap MDH.
Selain kedua tersangka dewasa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah remaja yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tawuran.
Mereka yakni JR (17) yang diduga mengambil sepeda motor milik korban; JBR (16) yang diduga mengajak bergabung dalam grup untuk melakukan tawuran; serta AD (15) yang diduga melakukan pemukulan.
Polisi juga mengamankan KTG (17) yang diduga melakukan pembacokan, serta FT (15) dan IL (15) yang diduga menendang korban saat kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi tawuran.
Mereka masing-masing berinisial SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan EZ (16).
Sementara itu, polisi masih memburu enam orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena aksi tawuran yang bermula dari ajakan di media sosial tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk peran masing-masing orang dalam rangkaian aksi tawuran berdarah tersebut.
Jajaran kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, terutama penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana ajakan untuk melakukan aksi kekerasan.
Kasus tawuran tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.






